KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan.
Lima pejabat tersebut yakni Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penonaktifan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan internal. Tim gabungan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga turun langsung mengecek kondisi lapas.
Sebanyak 52 warga binaan telah dimintai keterangan. Puluhan pegawai juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk mencocokkan temuan Ombudsman dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Salah satu hal yang didalami adalah fasilitas dan barang yang ditemukan Ombudsman saat sidak, termasuk ruangan yang disebut menyerupai hunian bergaya klaster dengan sejumlah perlengkapan.
Kemenimipas menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui fakta, pihak yang bertanggungjawab, serta kemungkinan adanya pelanggaran tata kelola.
Penonaktifan lima pejabat tersebut masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan bukan keputusan yang menyatakan mereka terbukti melakukan pelanggaran. Hasil investigasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. (*)





