KITAINDONESIASATU.COM – Terjadi polemik terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRDKP) DKI Jakarta, akan memberlakukan waktu sewa rumah susun (rusun).
Rencana ini menuai penolakan dari penghuni rumah rusun dan anggota DPRD DKI Jakarta. Pembatasan waktu sewa rumah susun ini dianggap belum tepat lantaran kondisi perekonomian yang masih sulit.
Berikut 5 fakta pembatasan waktu sewa rumah susun belum tepat diberlakukan saat ini:
- Kondisi perekonomian masyarakat yang belum pulih, dan stabil serta inflasi kenaikan sejumlah barang dan kenaikan jasa namun tidak dibarengi dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang layak.
- Mahalnya biaya untuk tinggal atau menghuni rumah layak di Jakarta. Sehingga adanya rumah rusun dari pemerintah dengan harga terjangkau menjadi sebuah solusi.
- Banyak atau secara kumulatatif penghuni rumah susun yang menunggak mencapai Rp95,5 miliar. Hal ini menggambarkan bahwa perekonoimian warga di rumah susun belum baik.
- Pembatasan waktu sewa rumah rusun saat ini bukan merupakan solusi terbaik, justru sebaliknya. Dikhawatirkan warga yang tinggal di rumah susun akan kembali menempati kolong jembatan.
- Meningkatkan jumlah angka depresi dan stres di Jakarta akibat tidak punya tempat tinggal yang layak di Jakarta.
Diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan, bahwa pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) memang dibutuhkan.
“Sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian,” ujar Kelik di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025. (*)


