KITAINDONESIASATU.COM – Aparat gabungan memusnahkan 4.364 cartridge vape yang terindikasi mengandung zat psikoaktif berbahaya, termasuk etomidate dan zat sintetis lainnya.
Barang bukti dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp34,9 miliar itu dimusnahkan di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Lampung, Panjang, Bandar Lampung, Senin (19/10/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pemberantasan peredaran gelap narkotika yang menggunakan modus baru melalui rokok elektrik. Penggunaan vape sebagai sarana peredaran zat berbahaya dinilai menjadi tantangan yang membutuhkan pengawasan dan penindakan lintas instansi.
Kegiatan dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) RI, Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keberhasilan Pusat Intelijen Angkatan Laut (Pusintelal) bersama unsur pengamanan objek vital nasional Lanal Lampung menggagalkan penyelundupan di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung, pada Senin (5/10/2026).
Pemerintah Waspadai Modus Peredaran Narkotika Lewat Vape
Dalam arahannya, Lodewijk menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara konsisten dan melibatkan berbagai unsur. Menurutnya, pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti tidak boleh menjadi akhir dari upaya memutus jaringan peredaran zat terlarang.





