KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 32 calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara telah resmi ditetapkan. Sementara itu, penetapan calon kepala daerah untuk satu kabupaten masih menunggu keputusan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebanyak 32 kabupaten/kota, kecuali Kabupaten Mandailing Natal, calon kepala daerahnya sudah ditetapkan,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Sumut, Robby Effendy, pada Senin, 10 Februari 2025.
Robby menjelaskan bahwa Kabupaten Mandailing Natal termasuk dalam daftar 14 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 dan saat ini masih dalam proses di MK. Sebelumnya, 19 kepala daerah sudah ditetapkan karena daerah-daerah tersebut tidak mengajukan gugatan ke MK.
Ke-19 daerah yang telah menetapkan kepala daerah terpilih meliputi: Kota Sibolga, Kota Tebingtinggi, Kota Tanjung Balai, Kota Padangsidempuan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Batubara, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Labuhan Utara. Selain itu, ada juga Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Asahan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Sedangkan 14 daerah yang mengajukan gugatan antara lain: Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir. Selain itu, terdapat juga Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, serta Kabupaten Deliserdang.
“Kabupaten Mandailing Natal masih dalam proses di MK,” tambah Robby.
Terkait pelantikan, Robby yang juga mantan anggota KPU Binjai, menyatakan bahwa calon kepala daerah terpilih akan mengikuti jadwal pelantikan yang akan diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri.


