News

30 Indikator Penentu Masa Depan Penduduk Bogor Dirumuskan, Apa Saja?

×

30 Indikator Penentu Masa Depan Penduduk Bogor Dirumuskan, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
IMG 20251127 WA0054 scaled
Sosialisasi dan finalisasi DBPK 2025–2045 dan PJPK 2025–2029 di Hotel Royal Bogor (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Tantangan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan perencanaan jangka panjang yang semakin kompleks, Pemerintah Kota Bogor mulai menata ulang arah pembangunan kependudukan hingga dua dekade ke depan.

Langkah strategis itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Finalisasi Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) 2025–2045 serta Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kota Bogor 2025–2029.

Ia menegaskan bahwa tanpa koordinasi lintas sektor yang kuat dan data penduduk yang valid, pembangunan daerah berisiko kehilangan arah dan tidak tepat sasaran.

Dalam kegiatan yang dihadiri para kepala dan perwakilan perangkat daerah Kota Bogor di Hotel Royal Bogor, Jalan Juanda, Kamis 27 November 2025, Denny Mulyadi menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antar-perangkat daerah, meningkatkan ketersediaan data yang mutakhir dan sinkron, serta memastikan setiap program benar-benar berkontribusi terhadap pencapaian sasaran pembangunan kependudukan.

“Penyusunan DBPK 2025–2045 dan PJPK Kota Bogor 2025–2029 menjadi langkah penting agar pembangunan kependudukan di Kota Bogor memiliki arah yang jelas, terukur, dan selaras dengan dinamika sosial, ekonomi, serta tata ruang wilayah. Semoga dokumen ini dapat menjadi pedoman yang kuat bagi semua,” kata Denny Mulyadi.

Ia menambahkan, kedua dokumen ini merupakan instrumen strategis yang akan menentukan keberhasilan pembangunan jangka panjang di Kota Bogor. Penyusunan DBPK dan PJPK juga menjadi tindak lanjut atas rekomendasi BPK terkait penguatan dokumen perencanaan daerah, sehingga menjadi kewajiban moral sekaligus administratif bagi seluruh pihak terkait untuk menuntaskannya dan memastikan implementasinya berjalan konsisten.

Selain mencakup arah pembangunan makro, dokumen tersebut mengakomodasi berbagai isu krusial, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan dan persebaran penduduk, penguatan ketahanan serta kualitas keluarga, hingga penyediaan dan sinkronisasi data kependudukan.

“Pembangunan kependudukan merupakan tugas bersama dari banyak perangkat daerah. Ada keterkaitan antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Dari 30 indikator, dua di antaranya merupakan kewenangan pusat dan sisanya kewenangan daerah. Itu yang menjadi pedoman,” ujar Denny Mulyadi.

Pembentukan dokumen pembangunan kependudukan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009, Perpres Nomor 52 Tahun 2014, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang BKKBN, serta Perwali Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kependudukan Kota Bogor.

Regulasi ini menjadi rujukan agar penyusunan dokumen dapat terarah, terpadu, dan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.

“Dokumen ini disusun bersama secara lintas sektoral untuk memastikan 30 indikator dalam peta jalan pembangunan kependudukan dapat diimplementasikan di Kota Bogor. Diharapkan kedua dokumen ini menjadi pedoman dalam pembangunan daerah sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah,” ucap Denny Mulyadi.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, turut menegaskan bahwa ke depan RPJMD Kota Bogor akan disinkronkan dengan DBPK dan PJPK, kemudian diintegrasikan ke dalam rencana strategis masing-masing perangkat daerah agar implementasi program berjalan terarah dan terukur. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *