KITAINDONESIASATU.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatatkan lonjakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sangat signifikan pada hari pertama pelaksanaan pemutihan.
Hanya dalam waktu 1,5 jam, pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai Rp4,4 miliar, sebuah kenaikan hingga 100 persen dibandingkan hari-hari biasa.
Biasanya, sejak kantor Samsat dibuka pukul 08.00 hingga 09.30, data kendaraan yang tercatat hanya sekitar 5.000 unit dengan penerimaan sekitar Rp2 miliar.
Namun, pada hari pertama pemutihan ini, hingga pukul 09.30 sudah tercatat 10.555 unit kendaraan dengan total penerimaan mencapai Rp4,4 miliar.
“Kenaikannya sangat signifikan, mencapai 100 persen,” ungkap Dedi Taufik, Kamis (20/3/2025).
Untuk menghindari antrean panjang, Bapenda sudah menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar, yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara online.
“Bapenda telah menyiapkan segala hal, semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, dan sarana serta prasarana juga sudah memadai,” tambah Dedi.
Antusiasme Masyarakat
Pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 disambut antusias oleh masyarakat. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar tunggakan pajak (baik pokok pajak maupun denda) untuk pajak kendaraan tahun 2024 ke bawah, cukup membayar pajak untuk tahun 2025.

