Kebijakan Pemutihan oleh Gubernur Jabar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pajak 2024 ke bawah. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).***

