KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal menetapkan 13 mahasiswa Universitas Katolik Medan (UNIKA) sebagai tersangka dalam tawuran antar Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik yang berujung pada pembakaran sepeda motor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, bersama Wakapolsek Sunggal, Philip A. Purba, Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, dan Kasi Humas Polsek Sunggal, Ipda Ayu Lubis, dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Sunggal Medan, pada Senin sore, 9 Desember 2024.
“Tawuran ini dipicu oleh dendam lama, yang bermula dari saling lirik saat berada di sebuah rumah makan,” jelas Kompol Bambang G. Hutabarat.
Kapolsek Sunggal menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari tindakan saling lirik, yang kemudian berkembang menjadi tawuran.
Salah satu mahasiswa dari Fakultas Pertanian menjadi korban, dengan sepeda motor miliknya dibakar oleh kelompok mahasiswa dari Fakultas Teknik di sebuah warung di Jalan Setia Budi Medan.
“Aksi pembakaran sepeda motor tersebut memicu tawuran besar antara mahasiswa dari kedua fakultas, yang kemudian merusak sebuah warung di Jalan Melati Raya Medan,” lanjutnya.
Sebagai hasil dari penyelidikan, 13 mahasiswa dari Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita barang bukti berupa batu, besi, petasan, bom molotov, celurit, dan kayu dari lokasi kejadian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 Subs Pasal 170 Jo Pasal 406 Subs Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polsek Sunggal juga mengimbau agar mahasiswa, khususnya di Universitas Katolik Medan (UNIKA Medan), tidak terprovokasi oleh peristiwa tawuran ini. Polisi akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam tindak kriminal di wilayah hukum Polrestabes Medan. (lik/aps)


