KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kabupaten dan kota yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan terkait persetujuan terhadap 10 RUU tersebut.
Seluruh anggota yang hadir dalam rapat pun menyatakan persetujuannya dengan seruan “setuju.”
“Sebanyak delapan fraksi telah menyampaikan pandangan mereka. Sekarang, kami meminta persetujuan dari sidang dewan yang terhormat. Apakah 10 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI mengenai kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Puan, yang kemudian disambut persetujuan dari anggota DPR yang hadir.
Berdasarkan data dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, rapat paripurna ini dihadiri oleh 304 anggota DPR RI. Berikut daftar 10 RUU yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI:
Provinsi Gorontalo
RUU tentang Kabupaten Gorontalo
RUU tentang Kota Gorontalo
Provinsi Sulawesi Tenggara
RUU tentang Kabupaten Buton
RUU tentang Kabupaten Kolaka
RUU tentang Kabupaten Konawe
RUU tentang Kabupaten Muna
Provinsi Sulawesi Utara
RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow
RUU tentang Kabupaten Sangihe
RUU tentang Kabupaten Minahasa
RUU tentang Kota Manado
Dengan persetujuan ini, langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut guna merampungkan regulasi terkait masing-masing kabupaten dan kota tersebut.-***


