KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini jadwal dan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau saat ini resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di sejumlah daerah akan segera dibuka termasuk di DKI Jakarta.
Meskipun jadwal resmi belum diumumkan, berdasarkan pola pelaksanaan sebelumnya, proses pendaftaran diperkirakan berlangsung antara Mei hingga Juli 2025, dengan rentang waktu spesifik yang disebutkan beberapa sumber yaitu sekitar 19 Mei sampai 4 Juli.
Persiapan pelaksanaan SPMB, seperti penetapan wilayah penerimaan, kapasitas daya tampung, pedoman teknis, serta pembentukan panitia pelaksana, kemungkinan besar sudah dilakukan sejak Maret 2025. SPMB 2025 diterapkan menggantikan sistem PPDB sebelumnya, dan bertujuan menciptakan proses penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, serta merata baik untuk sekolah negeri maupun swasta di Jakarta.
Salah satu perbedaan utama dari sistem sebelumnya adalah penggunaan domisili sebagai dasar seleksi, menggantikan sistem zonasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menambahkan program sekolah swasta gratis sebagai alternatif bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
Tahapan PPDB Jakarta 2025
Mengacu pada Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025, berikut tahapan yang diperkirakan:
Penetapan wilayah, daya tampung, dan pedoman teknis dilakukan pada bulan Maret.
Panitia pelaksana juga dibentuk pada bulan Maret.
Penyediaan sistem aplikasi dilakukan pada bulan April.
Sosialisasi ke masyarakat berlangsung pada bulan April.
Deklarasi prinsip pelaksanaan SPMB yang adil dan transparan akan diumumkan oleh pemerintah daerah.
Syarat SPMB Jakarta 2025
Merujuk pada Peraturan Mandikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB berikut ini persyaratan umum daftar SPMB 2025/2026:
1. Jenjang SD
Calon murid harus berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Prioritas penerimaan murid baru untuk kelas 1 SD diberikan kepada calon murid yang berusia 7 tahun ke atas.
Calon murid yang berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar untuk SPMB kelas 1 SD.
Ketentuan usia minimal 6 tahun bisa disesuaikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan untuk calon murid yang memiliki:
1. Kecerdasan atau bakat luar biasa, dan kesiapan psikologis.
2. Calon murid dengan kecerdasan atau bakat luar biasa serta kesiapan psikologis perlu melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3. Jika tidak ada psikolog profesional, rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait.
2. Jenjang SMP
Calon murid harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Harus sudah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD atau setara.
3. Jenjang SMA/SMK
Calon murid harus berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Harus sudah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP atau setara.
SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan tambahan.

