KITAINDONESIASATU.COM-Program kastrasi gratis untuk kucing jantan domestik milik masyarakat digelar Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang melalui UPTD Pusat Kesehatan Hewan mulai September mendatang.
Muhdorun Kepala DKP Kota Tangerang megatakan, program kastari gratis digelar untuk membantu pengendalian populasi hewan peliharaan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan kucing kesayangan warga.
Akan tetapi, progran kastrasi untuk kucing jantan domestik ini kuotanay dibatasi yakni hanya untuk 25 ekor kucing jantan.
Warga Kota Tangerang yang berminat silakan mendaftarkan kucingnya untuk program kastrasi, melalui pendaftaran secara resmi melalui laman berikut ini: https://s.id/KastrasiSeptember2025.
Program kastrasi untuk kucing jantan ini, dilakukab bulan September mendatang, dan diperuntukan khusus bagi warga Kota Tangerang dan sepenuhnya gratis.
Kastari tidak hanya mengendalikan populasi kucing liar, kastrasi juga memberikan sejumlah keuntungan bagi kesehatan kucing, di antaranya:
- Menurunkan risiko infeksi saluran kemih
- Mengurangi perilaku agresif
- Membuat kucing lebih tenang dan sehat
Syarat pendaftar Kastari:
- Pemilik kucing harus memiliki KTP Kota Tangerang
- Setiap pemilik hanya bisa mendaftarkan satu ekor kucing dengan usia minimal tujuh bulan
- Kucing dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit maupun menjalani pengobatan.
- Kucing wajib dibawa menggunakan pet cargo atau keranjang khusus
Peserta yang lolos seleksi akan diumumkan melalui akun Instagram resmi @dkp.tangerangkota dan juga akan dihubungi langsung via WhatsApp pribadi, satu hari sebelum pelaksanaan.



