KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan layanan dengan solusi praktis tidak harus datang ke kantor Samsat.
Sebelum Polrestabes Surabaya juga sudah merilis jadwal dan lokasi untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk bulan Desember 2024.
Layanan SIM Satlantas Polrestabes Surabaya dapat duakses dari berbagai wilayah Kota Pahlawan Surabaya.
Sehingga memungkin masyarakat dengan mudah untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke Kantor Samsat Polrestabes Surabaya.
Layanan SIM Pemohon Luar Kota Surabaya ada di Jatim Expo
Berikut ini jadwa SIM Keliling yang disiapkan Satlantas Polrestabes Surabaya dengan jadwal sebagai berikut:
Tanggal 20 hingga 21 Desember 2024
Lokasi:
- Halaman Kelurahan Sumberejo
- Wilayah Pakal Parkiran SWK Jambangan
- Wilayah Jambangan
Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB
Tanggal 23 Desember 2024
Lokasi:
- Halaman Gedung Pandansari
- Wilayah Benowo dan Tandes
Parkiran Kelurahan Dukuh Menanggal - Wilayah Gayungan
Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB
Setelah Anda mengetahui jadwal dan tempat untuk perpanjangan SIM keliling di Kota Surabaya, perlu juga mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Berikut ini dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM sebagai berikut:
- Dokumen Persyaratan
Untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru. - Syarat dokumen untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling.
Fotokopi KTP
Fotokopi SIM lama
SIM lama asli
Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
Hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan pemohon.
SIM C Rp 75.000
SIM A Rp 80.000
SIM A Umum Rp 80.000
SIM BI/Umum Rp 80.000
SIM BII/Umum Rp 80.000
SIM D Rp 30.000. **




