KITAINDONESIASATU.COM – Sebuah video viral menampilkan pesohor Nikita Mirzani melakukan siaran langsung dari balik jeruji besi. Aksi tak biasa itu langsung memicu tanya besa, bagaimana mungkin seorang tahanan bisa live dari penjara?
Menanggapi hebohnya video tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) akhirnya angkat bicara. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Nikita Mirzani bukan pelanggaran, melainkan bagian dari hak komunikasi warga binaan.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani merupakan fasilitas resmi milik Rutan Pondok Bambu,” ujar Rika, Kamis (13/11).
“Itu termasuk dalam hak berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Rika menegaskan, setiap warga binaan, tanpa terkecuali, berhak menggunakan fasilitas komunikasi sebagai bagian dari pembinaan dan menjaga hubungan dengan dunia luar. Namun, ia mengakui bahwa siaran langsung (live streaming) dari dalam tahanan merupakan fenomena baru.
“Ini akan jadi bahan evaluasi kami. Kami akan dalami dan kaji ke depannya agar sesuai aturan,” ucapnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap pengusaha skincare, dokter Reza Gladys (RGP).
Nikita disebut meminta uang Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut, dan menggunakan sebagian dana itu untuk melunasi KPR rumahnya.
Kini, beredarnya video Nikita melakukan siaran langsung untuk mempromosikan produk dari dalam tahanan membuat publik heboh. Tak sedikit netizen mempertanyakan, Apakah penjara kini sudah jadi studio siaran selebritas?. (*)

