Menurutnya lagi, Laporan ini mengacu pada pasal dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, menanggapi isu ini, Arhan Pratama dan Azizah menanggapinya dengan mengabarkan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.
- Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bekasi
- Tiga Lokasi Layanan SIM Keliling Bogor
- Waspada Hujan Ringan hingga Sedang di Wilayah Bodetabek Hari Ini
- Igor Tolic Jadi Pelatih Persib, Ini Pertimbangan Klub
- Jadwal SIM Keliling Depok Hari Senin
Dengan mengunggah postingan di akun pribadi masing-masing, serta menunjukan bahwa hubungan mereka saat ini baik-baik saja.
Azizah juga meminta pada netizen untuk tidak mudah percaya pada berita fitnah dan Hoax yang tidak mendasar tersebut





