“Aksi massa bila merusak fasilitas publik sudah cenderung kriminal. Memiliki konsekuensi pidana,” ucapnya.
Dia katakan, protap yang diwajibkan kepada petugas, yakni tidak dibekali senjata api. Hanya pendekatan humanis
Selama unjuk rasa, lanjutnya, polisi akan mengatur arus lalu lintas. Mengurai kemacetan bila terjadi kerumunan massa dan pihaknya tetap menciptakan keamanan dan suasa kondusif. (AM)





