KITAINDONESIASATU.COM – Pinjaman online (pinjol) sering kali mendapat stigma negatif karena banyaknya kasus penipuan dan praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Namun, sejatinya, tidak semua pinjol bersifat ilegal.
Sebenarnya, ada banyak perusahaan pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga aman digunakan oleh masyarakat.
Hingga awal tahun 2025, OJK telah merilis daftar terbaru perusahaan pinjol legal yang berjumlah 97 perusahaan.
Daftar ini mencakup perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Beberapa nama perusahaan pinjol legal yang terdaftar di antaranya adalah:
Amartha
KoinWorks
Modalku



