KITAINDONESIASATU.COM – Pelaku industri aset kripto Indonesia mendorong Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menerbitkan panduan mengenai status syariah aset kripto.
Kejelasan tersebut dinilai penting seiring meningkatnya adopsi aset digital di Indonesia.
Head of Sharia Expansion Bybit Indonesia Ronald Yusuf Wijaya menyebut Indonesia memiliki peluang besar mengembangkan ekosistem kripto berbasis syariah.
Industri berharap DSN MUI tidak sekadar menentukan halal atau haram setiap koin, tetapi membuat kategori berdasarkan karakteristik aset.
Panduan Syariah Kripto Dinilai Bisa Buka Pasar Baru
Menurut Ronald, sejumlah indikator dapat menjadi pertimbangan, seperti utilitas aset yang jelas dan terbebas dari praktik manipulasi pasar.
Kategori tersebut nantinya dapat membantu platform perdagangan menentukan aset yang sesuai untuk layanan berbasis syariah.
Bybit sendiri telah menyediakan Islamic Account sejak akhir 2024 dengan aset yang dikurasi berdasarkan pertimbangan penasihat syariah.
Produk seperti stablecoin, emas, rupiah, serta real world asset dinilai memiliki karakteristik yang relatif lebih mudah dikaji dari perspektif syariah.
Berdasarkan data OJK, jumlah investor kripto Indonesia pada semester I 2026 mencapai 22,69 juta, tumbuh 43,17 persen secara tahunan. Namun, nilai transaksi justru turun 50,5 persen menjadi Rp150,60 triliun.


