Keuangan

Harga Emas Antam Hari Ini 13 Juli 2026 Anjlok Rp20.000, Kini Dibanderol Rp2.635.000 per Gram

×

Harga Emas Antam Hari Ini 13 Juli 2026 Anjlok Rp20.000, Kini Dibanderol Rp2.635.000 per Gram

Sebarkan artikel ini
antam emas 6
Harga Emas Antam Hari Ini -ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan cukup tajam pada perdagangan Senin, 13 Juli 2026.

Setelah sempat menguat pada akhir pekan lalu, harga emas Antam kini terkoreksi sebesar Rp20.000 per gram, sehingga berada di level Rp2.635.000 per gram.

Penurunan ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam yang turun dalam nominal yang sama.

Kondisi tersebut menjadi perhatian investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Berdasarkan informasi terbaru, harga emas Antam ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, dipasarkan sebesar Rp1.367.500. Sementara itu, emas ukuran terbesar 1 kilogram dijual dengan harga Rp2.575.600.000.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru 13 Juli 2026

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.367.500
  • 1 gram: Rp2.635.000
  • 2 gram: Rp5.210.000
  • 3 gram: Rp7.790.000
  • 5 gram: Rp12.950.000
  • 10 gram: Rp25.845.000
  • 25 gram: Rp64.487.000
  • 50 gram: Rp128.895.000
  • 100 gram: Rp257.712.000
  • 250 gram: Rp644.015.000
  • 500 gram: Rp1.287.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.575.600.000

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga turun menjadi Rp2.395.000 per gram. Nilai buyback merupakan harga yang digunakan Antam apabila pelanggan ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya.

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak pada kisaran Rp2.633.000 hingga Rp2.655.000 per gram.

Sementara jika melihat pergerakan selama satu bulan terakhir, harga emas sempat berada di rentang Rp2.625.000 hingga Rp2.733.000 per gram, menunjukkan adanya fluktuasi yang dipengaruhi berbagai faktor pasar.

Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi buyback, perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *