KITAINDONESIASATU.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan kebijakan Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation) yang mulai berlaku pada Jumat, 31 Juli 2026.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia.
Langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan transparansi serta visibilitas perusahaan tercatat yang memiliki kontribusi nyata terhadap pelestarian lingkungan dan percepatan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Saham Berbasis Hijau Tingkatkan Transparansi dan Daya Tarik Investor
Penerapan Saham Berbasis Hijau merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberikan kewenangan kepada BEI untuk menetapkan kategori perusahaan tercatat berdasarkan aspek keberlanjutan.
Penyusunan kebijakan ini mengacu pada Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia, praktik internasional, serta Green Equity Principles yang diterbitkan World Federation of Exchanges.
Status Saham Berbasis Hijau diberikan kepada perusahaan yang dinilai memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki kegiatan usaha yang mendukung ekonomi hijau atau transisi menuju rendah karbon, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, memenuhi aspek keuangan, serta memiliki keterbukaan informasi mengenai keberlanjutan.
Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil reviu dari penyedia penilaian eksternal yang independen.
BEI juga mewajibkan perusahaan yang memperoleh status tersebut untuk melakukan evaluasi secara berkala agar seluruh kriteria tetap terpenuhi.
Hasil penilaian terbaru nantinya menjadi dasar bagi bursa dalam melakukan evaluasi lanjutan terhadap status perusahaan.
Melalui kebijakan ini, BEI berharap investor domestik maupun global dapat lebih mudah mengidentifikasi perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan.

