Meskipun mereka terikat peraturan untuk tidak menggunakan kekerasan atau intimidasi, proses ini tetap dapat menimbulkan stres dan ketidaknyamanan bagi peminjam.
Bunga dan Denda yang Menggelembung
Keterlambatan dalam pembayaran pinjaman akan mengakibatkan akumulasi bunga dan denda. Menurut aturan OJK, bunga pinjaman online dapat mencapai 0,8% per hari, sementara denda keterlambatan juga dikenakan dengan besaran yang sama.
Jika peminjam terus menunggak, jumlah utang mereka bisa meningkat secara signifikan.
Misalnya, jika seseorang meminjam Rp 2 juta dan tidak membayar tepat waktu, total utang mereka bisa mencapai dua kali lipat dari jumlah awal.
Masalah Hukum
Dalam kasus gagal bayar yang berkepanjangan, peminjam bisa menghadapi masalah hukum. Lembaga pemberi pinjaman berhak mengambil langkah hukum untuk menagih utang yang belum dibayar.
Ini bisa termasuk pengajuan gugatan di pengadilan untuk mendapatkan kembali dana yang terutang.
Dampak Psikologis
Terjebak dalam utang pinjol juga dapat berdampak negatif pada kesehatan mental peminjam. Stres akibat tekanan dari penagihan utang dan kekhawatiran tentang masa depan finansial dapat menyebabkan kecemasan dan depresi.




