Inovasi

‘Sicetar Amat’, Inovasi Satpol PP Kota Bogor untuk Tanggap Aduan Warga

×

‘Sicetar Amat’, Inovasi Satpol PP Kota Bogor untuk Tanggap Aduan Warga

Sebarkan artikel ini
Sistem Cepat Tanggap Respon Aduan Masyarakat (Sicetar Amat)
Program Sicetar Amat digagas Satpol PP Kota Bogor, sebagai solusi cepat dan mudah bagi warga untuk melaporkan gangguan ketertiban serta pelanggaran Perda. (KIS/NICKO)

“Kami menyambut positif inisiasi Sicetar Amat ini karena bisa merespon aduan masyarakat di mana pun. Satpol PP itu ngangenin. Silakan gunakan daya upaya yang ada. Dahulu saya di Satpol PP Kota Bogor selama tiga tahun, banyak dicemooh masyarakat, tapi itu kita jadikan cambuk untuk bekerja lebih baik lagi.

Semoga langkah-langkah Satpol PP ini ikhlas, jadikan amal ibadah, melayani dengan hati. Mohon dukungan dari TNI dan Polri. Alhamdulillah, minta dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas se-Kota Bogor untuk menindak persoalan yang melanggar Perda termasuk tawuran, kolaborasi dengan kepolisian,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andri Sinar Wahyudianto, mengatakan bahwa program Sicetar Amat lahir dari keprihatinan terhadap banyaknya persoalan ketertiban yang masih terjadi di Kota Bogor. Oleh karena itu, diperlukan layanan pengaduan yang responsif dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Melihat permasalahan yang ada di Kota Bogor, saya berpikir untuk memperkuat layanan pengaduan, penanganan tindak lanjut, dan partisipasi aktif masyarakat,” ungkap Andri.

Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, Sicetar Amat akan bersinergi dengan beberapa tim dari dinas lain, termasuk Tim Tangkas, untuk menindak aduan warga secara cepat.

“Trantibum ini berkaitan dengan beberapa dinas, yaitu ada Tim Tangkas, itu dimaksimalkan agar bisa merespon aduan masyarakat. Di antaranya Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan Pengemis (Gepang), pengamen, dan lainnya,” terang Andri.

Andri juga menegaskan bahwa menjaga ketertiban bukan semata tugas pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

“Masalah gangguan Trantibum ini bukan hanya tugas pemerintah saja, tapi perlu partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing. Untuk melapor ke kami bisa melalui aplikasi Sibadra dan kanal aduan lainnya seperti call center. Semua akan terintegrasi dan kami upayakan maksimal 24 jam, dengan kolaborasi aparatur wilayah dan masyarakat,” pungkasnya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *