Dalam perkara ini, Asep Yusuf Soemantri diduga berperan sebagai pihak swasta yang terlibat dalam pengaturan mitra program MBG.
Ia disebut bekerja sama dengan pihak lain untuk mengatur proses verifikasi serta penentuan titik pelaksanaan program.
Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sebagai bagian dari proses penyidikan yang berjalan. Penyitaan aset seperti kendaraan mewah menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pembuktian perkara.(*)
