Iptek

TikTok Didenda Rp126 Miliar di Korea Selatan, Penggunaan Data Pengguna Jadi Sorotan

×

TikTok Didenda Rp126 Miliar di Korea Selatan, Penggunaan Data Pengguna Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Rahasia Konten FYP TikTok
Ilustrasi TikTok yang banyak digandrungi masyarakat. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan menjatuhkan denda sebesar 10,3 miliar won atau sekitar Rp126,5 miliar kepada TikTok karena terbukti melanggar aturan perlindungan informasi pribadi.

Sanksi tersebut diberikan setelah perusahaan dinilai mengumpulkan dan memanfaatkan data perilaku pengguna dari layanan pihak ketiga tanpa pemberitahuan yang memadai.

Data tersebut digunakan untuk menyajikan iklan yang dipersonalisasi kepada pengguna. Selain TikTok, dua anak perusahaan Apple juga dikenai sanksi terkait pelanggaran perlindungan data pribadi yang melibatkan layanan asisten virtual Siri.

Pelanggaran Data Pribadi Jadi Perhatian Otoritas

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan menyatakan bahwa TikTok Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura, sebagai operator layanan TikTok di negara tersebut, telah melanggar undang-undang perlindungan informasi pribadi.

Pelanggaran itu berkaitan dengan praktik pengumpulan data perilaku pengguna melalui perangkat pelacak yang ditempatkan pada situs web dan aplikasi milik pihak ketiga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, data perilaku dari sekitar 9,45 juta pengguna di Korea Selatan dimanfaatkan untuk mendukung sistem iklan yang lebih sesuai dengan kebiasaan masing-masing pengguna.

Namun, otoritas menilai perusahaan tidak memberikan penjelasan yang cukup mengenai praktik tersebut sehingga dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi juga memberikan sanksi kepada dua anak perusahaan Apple.

Keduanya dikenai denda gabungan sebesar 252 juta won atau sekitar Rp3,1 miliar karena pelanggaran terkait pengelolaan data pengguna layanan Siri.

Otoritas menemukan bahwa Apple pernah mengumpulkan rekaman suara serta transkrip pengguna Siri tanpa persetujuan hingga Agustus 2019.

Meski perusahaan mulai meminta izin untuk perekaman suara sejak Oktober 2019, persetujuan terhadap pengumpulan transkrip rekaman dinilai belum dilakukan secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *