KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang iPhone 16 series untuk dijual di Indonesia setelah sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Apple di Indonesia berakhir.
Akibatnya, pemerintah tidak dapat menerbitkan nomor IMEI untuk iPhone seri terbaru ini, sehingga perangkat tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.
Kebijakan pelarangan iPhone 16 series ini terkait dengan belum tuntasnya komitmen investasi Apple di Indonesia. Saat ini, Apple baru menanamkan Rp 1,48 triliun dari total investasi yang disepakati sebesar Rp 1,71 triliun.
Apple telah membuka empat akademi pengembangan di Indonesia, tetapi nilainya lebih rendah dibanding investasi Apple di negara lain seperti Singapura dan Vietnam.
Di Vietnam, Apple menginvestasikan USD 15,84 miliar (sekitar Rp 256,22 triliun), sedangkan di Singapura sebesar USD 250 juta (sekitar Rp 4 triliun).
Pemerintah Indonesia juga menolak permintaan Apple untuk bebas pajak selama 50 tahun guna membangun pabrik di Indonesia, dengan alasan ini akan menimbulkan tuntutan serupa dari perusahaan asing lainnya.
Vietnam sebelumnya menyetujui ketentuan tersebut, namun dengan imbalan penciptaan 200 ribu lapangan kerja.
Sebagai dampak dari ketidakterpenuhinya komitmen investasi Apple, Kemenperin menolak mengeluarkan sertifikat TKDN, yang berarti tidak ada IMEI untuk seri iPhone 16 di Indonesia.
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa masuk sebagai barang pribadi masih diperbolehkan, tetapi akan dikenai pajak dan biaya pengaktifan IMEI, serta hanya boleh digunakan untuk pribadi dan tidak diperjualbelikan.
Kemenperin juga mengingatkan agar pembeli tidak membeli iPhone 16 yang ditawarkan di toko online atau offline, karena pelaku yang memperdagangkan iPhone 16 di Indonesia bisa dikenakan pidana.
Hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk sebagai barang bawaan penumpang, tetapi Kemenperin memperingatkan bahwa ponsel tersebut menjadi ilegal jika dijual di Indonesia.
Kemenperin mendorong masyarakat melaporkan penjual yang mencoba memperdagangkan produk ini di pasar lokal.- ***

Respon (1)