KITAINDONESIASATU.COM – Pihak kepolisian telah menangkap 11 orang tersangka dalam kasus judi online (judol), di antaranya termasuk sejumlah staf dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap adanya kantor di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga digunakan sebagai pusat operasional bagi jaringan judol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa sebagian dari tersangka merupakan pegawai Kemkomdigi.
“Sebelas orang, termasuk beberapa oknum pegawai Kemkomdigi,” ujar Ade kepada wartawan pada 1 November 2024.
BACA JUGA : Polda Metro Jaya Geledah Ruko di Bekasi, Diduga Jadi Lokasi Satelit Judol
Tugas 11 Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Lindungi Situs Judol
Lalu, apa peran oknum Kemkomdigi dalam kasus ini? Beberapa staf Kemkomdigi, yang memiliki kewenangan untuk memblokir situs-situs judol, justru diduga membantu situs-situs tersebut agar tetap bisa beroperasi tanpa terdeteksi.
“Mereka menyalahgunakan wewenang. Jika sudah ada koneksi dengan mereka, situs tersebut tidak akan diblokir dari data mereka,” lanjut Ade.
Dalam pengembangan kasus, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menggeledah kantor Kemkomdigi.
Penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor tersebut, serta menghadirkan empat tersangka.
“Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. Para pegawai Kementerian Komdigi ini tidak memblokir data mereka, tetapi justru menyewa lokasi dan mencari tempat sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, dokumen, dan komputer milik para tersangka.
Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki lebih lanjut modus para tersangka dalam memverifikasi serta memfilter situs-situs judol untuk dihindarkan dari pemblokiran.
3 Tersangka Baru Diringkus
“Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jakarta pada Sabtu, 2 November 2024.
Wira mengatakan dari 14 orang tersangka terdiri dari 11 petugas Komdigi dan 3 orang sipil.
Usai penangkapan, kepolisian bakal melakukan tracking terhadap aset para tersangka terkait tindak kejahatan judi online.
“Jadi total 11 petugas komdigi dan 3 sipil. Bertahap saja. Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” ucapnya.
Jaga 1000 Situs Judol
Pengakuan para tersangka pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap fakta baru terkait kasus pemblokiran situs judi online.
Para tersangka mengaku sengaja menjaga agar 1.000 situs judi online tidak diblokir demi keuntungan pribadi.
Pengakuan tersebut muncul ketika salah satu tersangka diperiksa oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat penggeledahan markas sindikat ini di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 1 November 2024.
Awalnya, Kombes Wira menanyakan peran komputer-komputer di lokasi tersebut. Tersangka menjelaskan bahwa komputer-komputer itu digunakan untuk mengelola link judi online oleh sekitar delapan operator.
“Operatornya delapan yang urus link. Link judi online,” ujar tersangka.
Para tersangka bekerja sekitar 10 jam untuk memilah server atau situs yang akan diblokir atau tidak. Dari 5.000 link yang mereka tangani, sekitar 4.000 link diblokir, sementara 1.000 lainnya tetap dibiarkan aktif.
“Biasanya 4.000 (diblokir), 1.000 sisanya dibina, dijagain Pak supaya tidak diblokir,” ungkap tersangka.
Dapat Keuntungan Rp8,5 Juta per Situs
Dari aksi tersebut, para tersangka mendapatkan keuntungan dengan bayaran sebesar Rp 8,5 juta untuk setiap situs judi yang mereka lindungi agar tetap aktif.
“Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta,” kata tersangka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut kasus ini yang melibatkan sejumlah pegawai Komdigi. Hingga kini, 11 pegawai Komdigi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga warga sipil lainnya. Mereka terlibat dalam sindikat yang berupaya meloloskan situs-situs judi online dari pemblokiran oleh Komdigi.

