Hukum

Tokoh Banten Dukung Pelaporan Al Muktabar dan Ahmed Zaki ke KPK

×

Tokoh Banten Dukung Pelaporan Al Muktabar dan Ahmed Zaki ke KPK

Sebarkan artikel ini
embay
H Embay Mulya Syarief

KITAINDONESIASATU.COM-Mantan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dilaporkan anggota DPRD Banten Musa Weliansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang alih fungsi hutan lindung 1.600 hektare di Kabupaten Tangerang.

Pelaporan dua mantan pejabat tersebut dilakukan perwakilan Musa yaitu Balada Musa Weliansyah (BMW) hari Senin (10/2/2025). Sedangkan dokumen yang dibawa sebanyak 27 dokumen diserahkan ke KPK. “Saya sudah menyerahkan 27 bukti dokumen kepada KPK. Saya percaya profesional, objektif, dan transparan dalam menangani pengaduan ini. KPK harus serius mengusut tuntas siapa pun yang terlibat,” kata Musa dalam keterangan tertulisnya, kemarin

Laporan Musa ke KPK mendapat dukungan dari Tokoh Masyarakat Banten H Embay Mulya Syarief. “Laporan itu hak semua masyarakat, apalagi yang melaporkan anggota dewan yang tugasnya mengawasi eksekutif. Kalau eksekutif melakukan hal yang menyalahi hukum ya harus dilaporkan,” katanya.

Untuk itu, H Embay berharap KPK segera menindaklanjuti laporan dari Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah. “Semoga laporan Anggota DPRD Banten segera ditindaklanjuti oleh KPK,” katanya

Dalam laporannya, Musa mengatakan, ada dugaan tindak korupsi terkait usulan alih fungsi hutan lindung yang diajukan Al Muktabar kepada Perum Perhutani dan Kementerian Kehutanan. Usulan tersebut mengabaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten serta tidak konsultasi dengan DPRD Banten.

Diduga, lanjut Musa, usulan itu dilakukan untuk mengegolkan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang. “Usulan alih fungsi hutan dilakukan dengan cara menabrak aturan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat wewenang dan harus diusut hingga tuntas,” tegasnya.

Melalui surat bernomor B.00.7.2.1 /1936 /BAPP /2024 pada 25 Juli 2024, usulan pengalihan fungsi hutan seluas 1.600 hektare disampaikan ke Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani.

Namun, usulan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena Al Muktabar mengajukan surat tersebut langsung kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani dan main potong prosedur.

Sementara itu, Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani Banten, Adang Mulyana, mengatakan, Perhutani Banten tidak memberikan rekomendasi atas usulan dari Al Muktabar untuk mengubah fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare menjadi kawasan hutan produktif. “Usulan perubahan fungsi hutan lindung tidak direkomendasi,” tegasnya.

Adang mengungkapkan alasan tidak merekomendasi usulan tersebut, yaitu hutan lindung yang diusulkan perubahan fungsi oleh Al Muktabar merupakan kawasan hutan lindung payau.

Perhutani Banten khawatir perubahan fungsi hutan lindung payau yang merupakan kawasan hutan yang dilindungi oleh pemerintah, karena memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sumber daya alam.

Hutan lindung payau yang terletak di daerah pesisir atau pantai, memiliki karakteristik yang unik karena dipengaruhi oleh air laut dan pasang surut air laut.

Hingga berita ini ditayangkan mantan PJ Gubernur banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum memberi keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *