KITAINDONESIASATU.COM – Perburuan terhadap buronan hukum tak mengenal lelah, kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap I Wayan Depa Yogiana di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam.
Laki-laki berusia 34 tahun ini masuk dalam target DPO Kejaksaan Negeri Badung, Bali, karena terlibat tindak pidana Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan penangkapan I Wayan Depa Yogiana.
“Iya, pada Senin (17/2/2025), tim SIRI Kejagung menangkap terpidana I Wayan Depa Yogiana di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam,” kata Harli kepada wartawan, pada Selasa (18/2) di Jakarta.
Dia katakan, awal penangkapan setelah tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung mendapat informasi bahwa buronan I Wayan Depa Yogiana tengah berada di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam.
Kemudian, katanya, pada pukul 21.00 WIB, di sana pria asal Bali tersebut diamankan tim SIRI Kejagung bersama Kejari Batam, tanpa perlawanan.
Berikut identitas Idenditas DPO yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : I Wayan Depa Yogiana
Tempat lahir : Kubu


