Hukum

Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan I Wayan Depa, di Pelabuhan Internasational Habour Bay

×

Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan I Wayan Depa, di Pelabuhan Internasational Habour Bay

Sebarkan artikel ini
kejagung
Buronan I Wayan Depa Yogiana diamankan tim SIRI Kejagung. (Ist)

Selain itu, putusan MA memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 7/PID/2024/PT.DPS tanggal 7 Februari 2024 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 626/Pid.B/2024/PN.Dps tanggal 4 Januari 2024 tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Upaya eksekusi ini dilakukan, demi terciptanya kepastian hukum di seluruh pelosok negeri,” ucap Harli.

Karenanya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam lingkup Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Kami yakinkan, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para DPO,” tuturnya mengakhiri (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *