Hukum

Terungkap di Pengadilan, Surat Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie untuk Kuasa Hukum Ternyata Tidak Sah

×

Terungkap di Pengadilan, Surat Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie untuk Kuasa Hukum Ternyata Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
kadin 8
Sidang lanjutan gugatan terhadap Ketum Kadin Anindya Bakrie di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Ada yang menarik dari sidang gugatan ketua Kadin Jabar versi Muprov Bandung Nizar Sungkar melawan Kadin Indonesia, Kamis 23 Juli 2026, di PN Bandung.

Dari 17 bukti yang diajukan kuasa hukum Penggugat Nizar Sungkar ada satu bukti yang mengungkap bahwa surat kuasa dari tergugat Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie dianggap tidak sah.

Kuasa hukum Nizar Sungkar, Jhon Sitepu dan Try Laksono menyebutkan alasan bahwa surat kuasa seharusnya bukan atas nama Ketua Umum melainkan atas nama dewan pengurus Kadin Indonesia. “Dalam peraturan organisasi seharusnya surat kuasa tertulis atas nama dewan pengurus Kadin Indonesia, ” kata John Sitepu.

Menurut John, dengan kesalahan surat kuasa itu artinya kuasa hukum yang mengikuti persidangan selama ini menjadi tidak sah. “ini akan menjadikan pertimbangan dari majelis hakim, ” ujar John Sitepu.

Selain bukti itu, menurut Tri Laksono, dalam persidangan kali ini pihaknya menyampaikan bukti bukti berupa berbagai surat yang berkaitan dengan peraturan organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Majelis hakim yang dipimpin Riyanto Aloysius sempat memeriksa dan mencocokkan bukti bukti yang disampaikan kuasa penggugat. Setelah selesai, Hakim memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan bukti bukti untuk membantah penggugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *