Data terbaru juga menunjukkan bahwa sepanjang 2025 hingga 2026, sebanyak 65 SPBU terindikasi terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Dari jumlah itu, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku, termasuk jika ada keterlibatan oknum aparat.
Penindakan tegas dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan negara.
Dalam proses penanganannya, Polri juga menggandeng Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum dan menutup celah dalam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Lebih dari sekadar kerugian finansial, praktik ini juga berdampak langsung pada masyarakat.
Kelangkaan BBM dan LPG subsidi di sejumlah daerah disebut sebagai salah satu efek nyata dari penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang terus terjadi.***

