KITAINDONESIASATU.COM – Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, menyatakan akan melakukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kliennya terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Upaya itu dipertimbangkan setelah mendengar keterangan dari pihak keluarga yang sangat terpukul dengan kasus tersebut, terutama karena dampaknya yang meluas di masyarakat.
Demikian disampaikan Irawansyah dalam keterangannya kepada media terkasus kasus yang membelit kliennya, dan kemungkinan istri Armor mencabut laporan tersebut.
“Ini kan tadi seperti yang disampaikan Kapolres pada saat conference press, Pasal 44 Ayat 4 delik aduan. Artinya, istrinya sudah melaporkan, kalau menurut saya ketika dicabut bisa dong?” ujar Irawansyah kepada media, dikutip Kamis 15 Agustus 2024.
Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa keluarga Armor, termasuk Armor sendiri, sangat terpukul dengan kejadian ini.
“Keluarga sangat terpukul, termasuk Armor yang tidak menyangka kasus ini bisa sebegitu booming. Keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada netizen yang telah memperhatikan kasus ini, dan mereka juga berterima kasih atas perhatian dan atensinya,” kata dia.
Mengenai upaya damai, Irawansyah mengakui bahwa belum ada keputusan pasti, namun tidak menutup kemungkinan untuk dia mengajukan restorative justice.
“Upaya damai belum tahu, tapi Undang-Undang ke arah sana, memang Pasal 44 Ayat 3 itu memang arah ke sana, ke arah restorative justice,” jelasnya.
