KITAINDONESIASATU.COM – Tidak ada tempat yang yang aman bagi DPO (daftar pencarian orang), tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan berinisial IAS.
“Kejagung dibantu penyidik Kejati Sulbar, hari Kamis (23/1/2025), menangkap buronan berinisial IAS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam keterangan pers, pada Jumat (24/1) di Jakarta.
Dia katakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh tim SIRI bahwa tersangka IAS tengah berada di Jalan Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Dalam penyergapan oleh tim SIRI, tersangka yang berumur 57 tahun itu tidak melakukan perlawanan,” ujar Harli.
Pria kelahiran Makassr ini menjadi DPO, katanya, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di proyek milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Tersangka IAS diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal perseroda PT Sulawesi Barat Malaqbi (SBM) dari Pemprov Sulbar, pada periode 2018-2021.
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp867 juta,” ujar Harli.
Awal penangkapan, bermula saat IAS yang beralamat Perumahan BTN Binanga Blok C.14, Mamuju, Sulawesi Barat, ini mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejati Sullbar.
Sebelumnya, Kejati Sulbar sudah mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dengan Nomor: PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023 tanggal 1 Maret 2023.


