KITAINDONESIASATU.COM – Drama hukum yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya memasuki babak baru. I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, penyandang tunadaksa yang terjerat kasus pelecehan seksual berulang, dipastikan tetap menjalani hukuman 10 tahun penjara. Pengadilan Tinggi NTB menolak semua banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Putusan dijatuhkan pada 16 Juli 2025 dan langsung tercatat dalam sistem SIPP resmi pengadilan. Juru bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, memastikan bahwa seluruh pihak terkait segera menerima salinan resmi.
“Kami informasikan hari ini,” ujarnya, Jumat, 18 Juli 2025.
Majelis hakim menyatakan bahwa Agus terbukti bersalah mencabuli lebih dari satu korban. Vonis ini mengacu pada Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU TPKS. Meski jaksa menuntut 12 tahun, majelis menjatuhkan 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Kini, pihak terdakwa dan jaksa hanya punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah terima atau lanjutkan ke kasasi. (*)


