Hukum

Surat Penangguhan Masuk, Nasib Dua Aktivis Semarang Kini Ditentukan Kapolrestabes

×

Surat Penangguhan Masuk, Nasib Dua Aktivis Semarang Kini Ditentukan Kapolrestabes

Sebarkan artikel ini
tahanan
Ilustrasi sel tahanan.

KITAINDONESIASATU.COM –  Drama hukum di Semarang makin panas. Polrestabes Semarang kini tengah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan untuk dua aktivis muda yang dijerat UU ITE, setelah sejumlah tokoh lintas agama dan akademisi turun tangan mengajukan permohonan resmi.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, memastikan bahwa surat permohonan itu sudah diterima Kapolrestabes.

“Surat sudah masuk, sedang kami kaji terlebih dahulu,” ujarnya, Sabtu (6/12).

Dua aktivis tersebut—Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28)—ditahan terkait unggahan media sosial yang berkaitan dengan aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan, termasuk analisis barang bukti yang dinilai penting dalam kasus ini.

“Masih didalami, ada beberapa barang bukti yang sedang dianalisis,” katanya.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka UU ITE sejak 24 November 2025, dan kini mendekam di dua lokasi berbeda, rutan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *