KITAINDONESIASATU.COM-Aset Pemerintah Kabupaten Tangerang berupa Stadion Mini Tuna Jaya Teluk Naga akhirnya kembal dikuasai Negara, setelah sekitar satu decade dikuasai masyarakat.
Kembalinya aset tersebut berkat kerja keras Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang (Kejari Tangerang) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang dipimpin Kasi Datun, Eddy Purwanto SH, MH hari Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, memberi Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Tangerang guna mengambil alih lahan stadion.
Berdasarkan SKK, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Tangerang melakukan peneguran dan pemanggilan terhadap pihak yang selama ini menempati lahan tersebut. Dalam proses klarifikasi, pihak yang menguasai lahan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan, satu minggu terhitung sejak 10 Juli 2025.
Selanjutnya, Kejari Tangerang secara resmi mengembalikan SKK dan seluruh dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD. Luas lahan Stadion Mini di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga yaitu 2.110 m2 jika dirupiahkan sesuai taksiran harga pasar mencapai Rp 6.330.000.000.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata peran aktif Bidang DATUN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Salah satu buktinya Stadion Mini Tuna Jaya Teluk Naga berhasil diamankan, setelah bertahun-tahun menjadi permasalahan,” ujar Eddy.
Penyelamatan aset ini menunjukkan bahwa Kejari Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang solid. Pengamanan aset daerah merupakan prioritas kerja Kejari Kabupaten Tangerang dalam mendukung program pemerintah dan mewujudkan kepastian hukum, ujar Eddy.


