KITAINDONESIASATU.COM – Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook ada fakta yang mengejutkan. Ya, laporan pajak tahunan milik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, disebut tidak mencatat aliran dana fantastis Rp809 miliar yang selama ini jadi sorotan.
Ahli pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Meidijati, mengungkapkan di persidangan bahwa angka ratusan miliar tersebut tidak muncul dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Nadiem. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini belum bisa menjadi kesimpulan akhir.
Menurutnya, angka Rp809 miliar justru tercatat dalam laporan keuangan Gojek Indonesia, yang berkaitan dengan investasi GoTo pada tahun 2021.
“SPT itu berbasis saldo akhir tahun, bukan per transaksi. Untuk memastikan aliran dana tersebut, perlu dilakukan penelusuran langsung ke rekening,” jelasnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Tak hanya itu, ia juga diduga menerima dana hingga Rp809,59 miliar yang disebut mengalir melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), dengan sumber investasi besar dari raksasa teknologi dunia, Google.
Fakta lain yang ikut disorot adalah laporan kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022 yang mencatat aset surat berharga mencapai Rp5,59 triliun.
Kasus ini turut menyeret nama lain, termasuk beberapa terdakwa serta satu pihak yang masih buron, membuat drama hukum ini semakin kompleks dan penuh teka-teki. (*)

