KITAINDONESIASATU.COM – Kelompok relawan pendukung Presiden Joko Widodo dan pasangan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet), meyakini bahwa gugatan ijazah palsu terhadap Jokowi yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo dan Sleman tidak akan dikabulkan.
Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, menyampaikan bahwa dari sisi konstruksi hukum dan bukti yang diajukan, gugatan tersebut dianggap lemah dan tidak memiliki legal standing yang jelas. Ia pun menilai kemungkinan besar gugatan akan ditolak oleh pengadilan.
“Ini kemungkinan besar ya gugatan di PN Solo dan PN Sleman itu akan ditolak,” kata Silfester Matutina, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2025.
Silfester menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada putusan hukum serupa di PN Jakarta Pusat dan PN Solo, yang seluruhnya berakhir dengan penolakan. Bahkan satu gugatan lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah dicabut oleh penggugat sendiri sebelum proses berlanjut.
Ia menekankan pentingnya masyarakat melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta dan putusan hukum yang telah ada. Yurisprudensi, atau putusan hakim sebelumnya, menurutnya bisa menjadi rujukan kuat dalam penanganan gugatan-gugatan selanjutnya.
Diketahui, isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali mencuat setelah sekelompok pihak melayangkan gugatan ke pengadilan. Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu menjadi pihak pelapor dalam kasus ini, sementara Roy Suryo dan kawan-kawan menjadi pihak terlapor.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 April 2025. Meski demikian, Mabes Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa dokumen ijazah Jokowi asli dan sah secara hukum. (*)


