“Apakah saksi pernah diperiksa, dimintai keterangan oleh penyidik KPK perkara Hasto dalam tahap penyelidikan?” Ronny bertanya kepada saksi Agustiani Tio dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, pada Jumat.
“Saya tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK, sebelum Hasto tersangka,” kata Agustiani Tio menjawab pertanyaan Ronny Talapessy.
Merasa Trauma
Di depan pengacara Hasto, Agustiani Tio juga mengungkapkan bahwa dirinya terintimidasi saat kembali dipanggil tim penyidik KPK.
Padahal, dirinya sudah menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun. “Saya trauma bila menonton atau membaca berita soal kasus Harun Masiku,” ujarnya.
Sementara itu, Kusnadi berterus terang tidak merendam handphone Harun Masiku seperti tuduhan KPK.
Ia hanya mengaku pada saat itu yang dilakukan hanya melarung pakain. “Seperti kebiasaan masyarakat Bali, melarung pakaian bertujuan untuk membuang sial,” ucap Kusnadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK di persidangan membuka chatt (percakapan), dalam platform WA, terungkap bahwa Hasto menyuruh Kusnadi menghubungi Harun Masuki untuk merendam telpon genggamnya.
“Saya ingat cuma melarung baju, pada 6 Juni itu. Saya biasa melakukan hal itu, kalau di Bali hal itu dinamakan Melukat. Saya tidak menenggelamkan hape, ‘kan telponnya masih ada,” tutur Kusnadi.




