KITAINDONESIASATU.COM – Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto terhadap KPK (Komisis Pemberantasan Korupsi) berlangsung secara marathon, hari Jumat ini (7/2/2025) penggugat menghadirkan dua orang saksi.
Kedua orang saksi tersebut dihadirkan di hadapan hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Masing-masing, mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sedianya, pada Jumat ini, tim kuasa Hasto akan menghadirkan saksi ahli. Lalu, Senin (10/2) yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis.
Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan diputus pada Kamis (13/2) .
Namun, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, tidak menghadirkan saksi ahli. Jadilah, Agustiani Tio dan Kusnadi yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kali ini.
Di persidangan, Agustiani Tio mengaku sebelumnya tak pernah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus yang menjerat Hasto.
Ia baru dipanggil tim penyidik KPK, pada Januari 2025 guna didengar keterangan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

