KITAINDONESIASATU.COM – Drama hukum musisi senior Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM belum menemui ujung. Sidang lanjutan atas dugaan penyalahgunaan narkotika yang seharusnya digelar pada Senin ini, 28 Juli 2025, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sidang ditunda ke Senin, 4 Agustus 2025,” ujar Hakim Lusiana Amping, lantaran jaksa penuntut umum (JPU) mengaku belum siap.
Penundaan ini menambah daftar molornya proses hukum Fariz RM. Sebelumnya, sidang juga tertunda pada 21 Juli dan dijadwal ulang ke 28 Juli.
Saat ditanya tanggapannya soal penundaan berulang, Fariz RM hanya menjawab singkat, “Saya mengikuti prosedur,’’ ujar Fariz RM.
Fariz RM dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan. Berdasarkan dakwaan, Fariz bersama sopirnya Andres Deni Kristyawan (ADK), diduga terlibat jaringan jual beli narkotika golongan I, seperti ganja dan sabu.
Keduanya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Penangkapan musisi legendaris itu terjadi Februari lalu di Bandung, setelah ADK mengungkap bahwa Fariz juga memesan barang haram tersebut.
Mirisnya, ini bukan pertama kalinya Fariz RM berurusan dengan narkoba. Ia tercatat sudah empat kali tersandung kasus serupa sejak 2008, 2014, 2018, dan kini 2025. (*)


