Hukum

Sertifikat Pagar Laut Ilegal, Karena Asal Tanah Timbul

×

Sertifikat Pagar Laut Ilegal, Karena Asal Tanah Timbul

Sebarkan artikel ini
Koordinator MAKI Boyamin Saiman beri keterangan pers kepada wartawan. (Aris MP)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman beri keterangan pers kepada wartawan. (Aris MP)

KITAINDONESIASATU.COM – Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) Boyamin Saiman mengusulkan pencekalan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin, karena diduga melakukan pemalsuan surat girik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Pemprov Banten.

“Kades Kohod harus dicekal, karena keterlibatannya dalam pemalsuan girik pagar laut sudah terang benderang,” kata Boyamin kepada wartawan, pada Senin (3/2/2025) di Jakarta.

Selain itu, katanya, Arsin sebagai Kades itu diduga melakukan pemalsuan surat girik bidang pagar laut termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Boyamin yang mengaku sebagai detektif partikelir ini, sudah membuat laporan ke
Kejaksaan Agung dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) soal dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat pagar laut.

Baca Juga  24,9 Kg Sabu dan 69.426 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polrestabes Medan

Belum lama ini, Kejagung sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan soal penerbitan sertifikat pagar lalu.

Sebagai tindak lanjut, penyidik telah memanggil Kades Kohod Arsin guna pemeriksaan lebih lanjut. “Namun, Arsin tidak datang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pada Sabtu (1/2) di Jakarta.

Pesisir Utara Tangerang Sedimentasi, Bukan Abrasi

MAKI sepakat dengan pemanggilan Kades Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tersebut, agar aparat penegak hukum segera melakukan pencekalan terhadap Arsin sebagai terlapor.

Boyamin meyakini dasar penerbitan SHM dan HGB palsu, sehingga kepala desa hingga aparatur sipil negara terkait harus diperiksa.

Baca Juga  Titiek Soeharto Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum dalam Kasus Pagar Laut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *