Berita UtamaHukum

Sempat Kabur, Pelaku Tawuran Tewaskan Pelajar SMP di Bekasi Ditangkap

×

Sempat Kabur, Pelaku Tawuran Tewaskan Pelajar SMP di Bekasi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun memberi keterangan pengungkapan kasus tawuran antarpelajar. (eka)
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun memberi keterangan pengungkapan kasus tawuran antarpelajar. (eka)

“Pada tanggal 8 September 2024, dua hari setelah kejadian tim gabungan Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan MRA yang sedang bersembunyi di salah satu rumah diduga masih ada hubungan keluarga di alamat di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara,” ungkapnya.

Sedangkan MA berhasil diamankan di salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Tangerang, Banten. Guna penyelidikan lebih lanjut kedua anak berhadapan dengan hukum itu menjalani proses hukum di Polres Metro Bekasi.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan dua bilah senjata tajam jenis celurit panjang, dua buah sepeda motor yang digunakan para pelaku dan korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah. Akibat perbuatannya MRA dan MA dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Selain itu juga pasal 170 KUHP, pasal 338 KHUP dan pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan atau denda paling banyak tiga milyar rupiah,” tutup Saufi. (Eka Jaya Saputra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *