KITAINDONESIASATU.COM – Tim unit Reskrim Polsek Cabangbungin dan tim Sat Reskrim Polres Metro Bekasi mengamankan dua pelajar berinisial MRA (15) dan MA (15). Pasalnya, mereka pelaku tawuran antar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengakibatkan satu orang pelajar berinisial MF (14) tewas akibat terkena sabetan senjata tajam para pelaku.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menuturkan peristiwa tawuran yang melibatkan pelajar dua sekolah yakni SMP Negeri 1 Cabangbungin dengan SMP Negeri 2 Cabangbungin berawal saat dua kelompok pelajar tersebut melakukan janjian untuk menggelar aksi tawuran melalui sosial media.
“Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB Anak Berhadapan dengan Hukum MRA mendapat direct message via Intagram dari akun @16stayhigh milik siswa SMPN 1 Cabangbungin ke Akun @twocabangbungin milik siswa SMPN 2 Cabangbungin,” jelas Saufi saat konfrensi pers di Lobi Polres Metro Bekasi, Kamis (12/9/24).
Mendapatkan pesan tersebut, MRA dan MA memberitahukan kepada teman-temannya melalui pesan di group aplikasi Whatsapp bahwa sekolah mereka mendapatkan tantangan untuk duel tawuran.

