KITAINDONESIASATU.COM – Perempuan pencuri perhiasan emas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) inisial DSK (35) yang sempat buron, berhasil ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soetta di Bandung, Jawa Barat, pada Senin 19 Agustus 2024 lalu.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian perhiasan senilai belasan juta rupiah di salah satu outlet yang berada di Terminal 3 Domestik Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada 16 Juli 2024 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi kepada wartawan, pada Jumat 23 Agustus 2024 di Tangerang
Reza menjelaskan, bahwa tim penyidik berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut di wilayah Jawa Barat.
“Pelaku merupakan seorang wanita berinisial DSK dan berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, terungkapnya kasus pencurian itu berawal dari adanya laporan pada 16 Juli 2024 dari wanita berinisial AAL (29) asal Jakarta Selatan, yang mengaku kehilangan barang berupa satu buah tas, satu buah gelang, dan satu buah kalung, dengan total kerugian mencapai Rp13.170.000.
Setelah mendapati informasi tersebut, tim penyidik pun segera mengecek CCTV pada toko dan mendapati adanya satu orang pengunjung yang mengambil barang-barang tersebut.
“Pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung, dan tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya,” tuturnya.
Selain itu, Satreskrim Polresta Bandara Soetta melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisa rekaman CCTV dalam outlet tersebut.
“Setelah menganalisa hasil rekaman CCTV, Tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mulai menelusuri jejak keberadaan pelaku,” ucapnya.


