KITAINDONESIASATU.COM – Perselisihan jumlah kerugian negara sudah selesai, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan terkait korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Selain itu, substansi pidana tetap ada meski uang korupsi telah dikembalikan oleh mereka yang terlibat korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
“Selisihnya bukanlah Rp62,6 miliar sebagaimana yang ramai diperbincangkan di masyarakat, melainkan hanya Rp12,7 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, pada Jumat (7/3/2025) di Jakarta.
Dia katakan, dalam dakwaan jaksa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Kemudian, sembilan tersangka telah mengembalikan uang bancakan tersebut mencapai Rp 565 miliar.
“Jadi, bila Rp 578,1 miliar dikurangi Rp 565 miliar sama dengan 12 koma sekian miliar rupiah,” ujar Harli menjelaskan secara rinci.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (6/3/2025) jaksa dari Kejagung Sigit Sambodo mendakwa Tom Lembong diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan beberapa terdakwa lainnya secara melawan hukum dalam kasus tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar, rincian rincian uang yang dikembalikan tersebut adalah dari tersangka Tonny Wijaya (PT Angels Product) sebesar Rp 150,8 miliar.
Kemudian dari tersangka Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo) sebesar Rp 60,9 miliar, dari tersangka Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya) sebesar Rp 41,3 miliar.
Juga dari tersangka Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry) sebesar Rp 77,2 miliar, dan dari tersangka Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene) sebesar Rp 39,2 miliar.
