KITAINDONESIASATU.COM – Saat tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) secara marathon memeriksa 11 saksi, termasuk SRD, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perdagangan.
Saksi SRD adalah mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perdagangan yang dimintai keterangan oleh penyidik menyangkut perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.
“SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015–2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan pers, pada Kamis (21/11/2024) di Jakarta.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu (20/11) itu, penyidik Jampidsus juga memeriksa 10 saksi lainnya.
Dari Kementerian Perdagangan, penyidik memeriksa SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari–3 Maret 2016.
Juga, saksi RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014–2016.
Lalu, dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), penyidik memeriksa SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT PPI, dan EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016.
Kemudian, saksi APD diperiksa selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI. Sedangkan dari perusahaan swasta, penyidik memeriksa DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan.
Saksi SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama, EW selaku Manager Accounting PT Makassar, FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, dan VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International.




