KITAINDONESIASATU.COM -BBM bersubsidi tersebut diduga akan diselewengkan oleh dua pelangsir, yaitu Muhammad Subli (MS), berusia 46 tahun, dan Jerullah (JL), berusia 27 tahun. Keduanya diketahui beroperasi di kawasan pesisir Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adhie, menyatakan bahwa para pelaku telah melakukan aksinya selama waktu yang cukup lama.
“Keduanya sudah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun,” ungkapnya, seperti yang dikutip sebuah sumber Jumat 25 Oktober 2024.
Dari praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini, AKP Dading menambahkan bahwa para pelaku berhasil meraih keuntungan yang mencapai ratusan hingga jutaan rupiah. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pelaku bukanlah anggota aparat, melainkan warga sipil biasa. “MS dan JL bukan oknum polisi,” tegasnya.
AKP Dading juga menjelaskan modus operandi pelaku. MS melangsir BBM subsidi dan menjualnya ke pangkalan speed dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi.
“Pelaku membeli BBM jenis Pertalite seharga Rp10.000 per liter, lalu menjualnya dengan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah MS, seorang warga sipil yang beroperasi di Pesisir Perairan Sungai Pelambuan, tepatnya di Jalan IR PHM Noor Gang Perjuangan RT 43 RW 03, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Pelaku utama MS adalah warga setempat, bukan anggota polisi seperti rumor yang beredar. Sedangkan JL (27) juga merupakan sipil, tinggal di Jalan Dahlia Kebun Sayur, Kelurahan Kuin Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah,” papar Dading.


