KITAINDONESIASATU.COM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (25/8/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan karena lokasi tersebut diduga kuat menjadi home base atau tempat pengolahan dan transaksi emas ilegal. Polisi menyita uang tunai Rp50 juta, timbangan digital dan lainnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, Rabu 26 Agustus 2026 mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penjualan emas ilegal jaringan internasional.
Penggeledahan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial R di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Jepang. Dari keterangan R, polisi bergerak menuju lokasi di Penjaringan yang diduga dikelola oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GCZ.
Saat penggeledahan berlangsung, GCZ diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Penyidik Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi dan kini tengah mendalami aliran dana serta keberadaan pelaku lain yang terlibat dalam sindikat peredaran emas ilegal tersebut.(*)




