Hukum

Rieke Diah Pitaloka Kena Aduan MKD, Pihak Erin Soroti Kehadirannya Dampingi Eks ART

×

Rieke Diah Pitaloka Kena Aduan MKD, Pihak Erin Soroti Kehadirannya Dampingi Eks ART

Sebarkan artikel ini
Erin
Erin. (Instagram)

KITAINDONESIASATU.COM – Perseteruan terkait dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga (ART), Rien Wartia Trigina alias Erin memasuki babak baru. Kali ini, nama anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ikut terseret setelah pihak Erin mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, mengatakan, laporan terhadap Rieke sebenarnya telah diajukan sejak 27 Agustus 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan kehadiran Rieke saat mendampingi Herawati alias Hera, mantan ART Erin yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.

Pihak Erin mempersoalkan posisi Rieke yang disebut hadir bersama pelapor ketika menemui penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Misyal, kondisi itu berpotensi menimbulkan persepsi adanya pengaruh terhadap proses penyidikan.

“Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap,” ujar Misyal di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Misyal menilai Rieke sebagai anggota DPR seharusnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Ia juga menyebut pihaknya memiliki bukti bahwa Rieke datang bersama pelapor dan menemui penyidik. Menurut kuasa hukum Erin, pernyataan maupun tindakan seorang anggota DPR memiliki dampak berbeda karena membawa posisi sebagai wakil rakyat.

“Ketika seorang wakil rakyat yang ada di DPR RI berbicara, itu mewakili ratusan ribu orang. Jadi jelas apa yang dia sampaikan, statement-statement yang dia buat itu dapat memengaruhi penyidikan,” kata Misyal.

Kuasa hukum Erin juga menyebut kliennya merasa telah mendapatkan penilaian bersalah sebelum perkara tersebut diputus melalui proses peradilan. Pihak Erin berharap laporan ke MKD dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati masih berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak Erin menyatakan telah bersikap kooperatif dan menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik sebagai salah satu bukti untuk membantah tuduhan dugaan kekerasan tersebut. Rekaman itu disebut masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

Kasus ini pun kini bergulir di dua jalur, yakni proses penyelidikan atau penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan serta pengaduan terhadap Rieke melalui MKD DPR RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *