KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi melaporkan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/7/2026).
Langkah proaktif ini diambil setelah ia mengakui adanya amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat melakukan audiensi terbuka di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026 lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 6 Juli 2026 mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan segera melakukan verifikasi serta analisis.
Di sisi lain, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengingatkan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana, sehingga KPK tetap membuka peluang untuk memanggil Menhut guna mendalami konstruksi perkara pengurusan rekomendasi tersebut.
Raja Juli menegaskan dirinya langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop misterius berselimut map itu. Pengembalian dilakukan secara resmi di Polres Kuansing pada 12 Juni 2026—sekitar 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Politikus PSI ini juga telah menunjukkan bukti foto serta surat tanda terima pengembalian dokumen tersebut kepada awak media sebagai bentuk transparansi.(*)




